APA ITU KORPORASI MEDIA?




Soeharto mengambil alih kekuasaan dari Soekarno di akhir tahun 1960-an. Media dulu gak banyak berkembang, hanya menjadi propaganda politik. Ideologi politik sangat mendominasi politik. Pada zaman itu, hanya ada satu televise yaitu TVRI. Di mana semua kontennya dikendalikan secara penuh oleh pemerintah. Pada zaman Suharto media isinya hanya politik. Lalu masyarakat meminta untuk media yang lebih menarik dan muncul lah media komunitas. Di era yang semakin maju ini, media komunitas sudah banyak bangkrut. Karena mereka kalah dengan stasiun tv swasta yang modalnya besar.  Setelah televise swasta diizinkan. RCTI merupakan televise swasta pertama di Indonesia. RCTI adalah milik anak laki – laki Soeharto yang ketiga, Bambang Trihatmodjo. Kemudian SCTV menyusul yang dimiliki oleh Sudwikatmono, sepupu presiden Soeharto dan juga kemunculan media – media lainnya.
Untuk menghadapi persaingan tersebut, banyak dari stasiun televise kini mulai beralih ke dunia online. Internet juga membuka peluang yang seluas – luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasinya kepada public. Masyarakat sebagai pengguna internet seringkali memberikan sensor atau penilaian sendiri mengenai konten – konten di internet dengan mengaitkan dengan norma. Sehingga status kebebasan dalam menguggah konten di Indonesia hanya berlaku sebagian.

Image result for konglomerasi media
http://www.qureta.com/post/konglomerasi-media-massa-dan-politik

REGULASI MEDIA
Dalam media terdapat dua peraturan paling bear yakni :
  • Undang – undang tentang Pers Nomor. 40 tahun 1999
  • Undang – undang tentang penyiaran nomor 32 tahun 2002

Dibawah peraturan perundang banyak peraturan lain. Tetapi tidak sinkron dengan peraturan media yang lain. Pertentangan yang paling terlihat adalah mengenai proses mendapatkan izin dan kewajiban untuk melaksanakan sistem siaran berjaringan. Bahkan pada kenyataannya. Peraturan pemerintah tersebut telah melangga undang – undang dengan mengizinkan sebuah lembaga penyiaran untuk menjangkau hingga maksimal 75% dari jumlah total provinsi yang ada di Indonesia.

KONGLOMERASI MEDIA
Konglomerasi Media merupakan kekuasaan dalam kepemilikan berbagai perusahaan media massa. Baik berbentuk cetak, online, maupun elektronik. Intinya adalah Penggabungan – penggabungan perusahaan media menjadi perusahaan yang lebih besar yang membawahi banyak media.Contohnya satu perusahaan media memiliki tv, radio, koran, portal online, dll.
Contoh dari konglomerasi media adalah CT Group yang membawahi Trans TV dan Trans 7 membeli salah satu media online independen yaitu Detik.com kedalam perusahaannya pada tahun 2011 silam.

ISU – ISU UTAMA INDUSTRI DI MEDIA INDONESIA
Isu – isu utama terkait industry media di Indonesia, antara lain :
  • Konten - Konten media adalah media itu sendiri dimana warga terlibat didalamnya.
  • Perkembangan teknologi – ekonomi.
  • Kebijakan media
  • Bias terwajilakan.
  • Profesionalisme para jurnalis.


KONVERGENSI MEDIA
Fenomena bergabungnya berbagai media yang sebelumnya dianggap berbeda dan terpisah yang meliputi media cetak maupun media elektronik.

Konvergensi ada sisi negatifnya :
  1. memudahkan kita untuk akses internet dari berbagai media
  2. mengancam media yang memiliki modal kecil.
  3. dizaman konverensi konglomerasi tantangan makin gede. kamu harus bisa mengesuai bidang jurnalisme dimana aja. 

JAWABAN KUIS MAS BOI

1. Sebagai masyarakat apakah anda setuju / tidak setuju dengan adanya konglomerasi media? sebutkan alasan atau argumentasi anda!

- Tidak setuju. Karena dengan adanya hal ini, dapat menjadikan perorangan menjadi berkuasa sehingga mereka menggunakan kekuasaan itu untuk kepentingan-kepentingan pribadi tanpa memikirkan kualitas medianya, sehingga berita yang disampaikan menjadi homogen. Walaupun demikian, tidak selamanya konglomerasi media  membawa efek negatif saja, tetapi ada efek positifnya juga. Bagi perusahaan-perusahaan media kecil dapat terbantu dengan adanya konglomerasi media.

2. Apa solusi yang anda tawarkan untuk mengatasi isu-isu negatif terkait konglomerasi media?
  • Media tidak memihak pada suatu hal, alias harus bersifat netral dan tidak menjatuhkan hal lain.
  • Masyarakat harus bisa memilah informasi yang ada sehingga tidak termakan berita.
  • Instan pers harus tetap memperhatikan kode etik dalam membuat atau menyampaikan media.
  • Masyarakat juga harus proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap media.





Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer